STANDAR PELAYANAN PERIJINAN TENAGA KESEHATAN

DOKUMEN PERSYARATAN

1. Surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan
2. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
4. Surat Rekomendasi dari organisasi profesi setempat
5. Surat keterangan sehat dari Dokter yang mempunyai SIP
6. Surat Pernyataan Kesediaan Mentaati peraturan
7. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan tempat bekerja
8. Surat pernyataan memiliki tempat praktik (untuk izin praktik mandiri)
9. Surat Persetujuan atasan langsung (untuk praktek mandiri)
10. Foto copy SIPP pertama (untuk pengajuan SIPP kedua)
12. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 (2 lembar)

PROSEDUR

1. Pemohon mengajukan permohonan izin praktek tenaga Kesehatan secara online melalui aplikasi https://sipnakes.pasuruankota.go.id/ termasuk menguploud berkas secara online.
[DOWNLOAD PANDUAN APLIKASI SIPNAKES]
2. Verifikasi kelengkapan berkas secara online.
3. Penerbitan SIP.
4. Pengambilan SIP.
[DOWNLOAD SOP PERIZINAN TENAGA KESEHATAN]

Waktu

Surat Izin Praktek diterbitkan dalam waktu 3 (tiga) hari setelah pemenuhan persyaratan

Biaya / Tarif

Perizinan tenaga Kesehatan tidak dipungut biaya atau GRATIS

PRODUK LAYANAN PERIZINAN TENAGA KESEHATAN

PENGADUAN

1. KOTAK SARAN DAN PENGADUAN
2. WEBSITE https://www.lapor.go.id/
3. APPS E-SAMBAT

Back to top button