Surat Rekomendasi Izin Laik Sehat Hygiene Sanitasi TPP / Tempat Pengelolahan Pangan

STANDAR PELAYANAN
Surat Rekomendasi Laik Sehat Hygiene Sanitasi TPP/ Tempat Pngolahan Pangan

1. Persyaratan

– Formulir Surat Rekomendasi Rumah Makan & Restoran

– Formulir Surat Rekomendasi Laik Sehat Jasa Boga

– Formulir Surat Rekomendasi Laik Sehat Depot Air Minum

2. Prosedur

1.Pemohon mengajukan permohonan disertai kelengkapan persyaratan kepada Kepala Dinas Kesehatan.
2.Dilakukan proses verifikasi berkas permohonan di Dinas Kesehatan Kota Pasuruan.
3.Jika berkas permohonan lengkap maka dalam waktu paling lama 7 hari sejak permohonan di terima dan dinyatakan telah memenuhi kelengkapan , kepala dinas kesehatan menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan teknis melalui Inspeksi Sanitasi Kesehatan Lingkungan .
4.Jika Hasil inspeksi sanitasi kesehatan Lingkungan memenuhi syarat dilanjutkan dengan pengujian Laboratorium di laboratorium yang terakreditasi dan biaya uji laboratorium di bebankan kepada pemohon
5.Jika hasil uji labotarorium dinyatakan memenuhi syarat Dibuatkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan oleh Tim diketahui oleh pemohon;
6.Diterbitkan rekomendasi dalam waktu paling lama 3 hari setelah berita acara hasil pemeriksaan di tandatangani oleh Pemohon.
7.Jika pemohon tidak memenuhi persyaratan dalam 14 hari kerja maka dinyatakan batal

SOP Penerbitan Surat Rekomendasi Laik Higiene Sanitasi Tempat Pengolahan Pangan.pdf

3. Waktu

– Surat Rekomendasi diterbitkan dalam waktu 3 (tiga) hari setelah pemenuhan persyaratan

4 Biaya / Tarif

– Gratis

5 Produk Pelayanan

– Rekomendasi Laik Sehat Tempat Pengelolaan Pangan

Back to top button