4. Rekomendasi Surat Ijin Optikal

SOP Penerbitan Rekomendasi Izin Optik

A. PERSYARATAN
1. Surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan
2. Fotocopy NIB
3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (pemohon perorangan)
4. Surat Rekomendasi dari Puskesmas setempat
5. Surat pernyataan bersedia mentaati peraturan perundang undangan bidang kesehatan yang berlaku dari pemilik sarana (bermaterai Rp10.000)
6. Surat pernyataan bersedia sebagai penanggungjawab Optikal (bermaterai Rp. 10.000,-)
7. Surat keterangan dari organisasi profesi yang menyatakan bahwa RO yang diajukan hanya menjadi penanggungjawab optikal yang mengajukan dan diketahui oleh Asosiasi pengusaha optikal setempat
8. Surat keterangan sehat dari Dokter pemerintah yang mempunyai SIP
9. Perjanjian kerjasama pemilik sarana dengan Refraksionis Option
10. Fotocopy Ijazah pendidikan Refraksionis yang dilegalisir, Surat Ijin Rfraksionis Option (SIRO) dan Surat Ijin Kerja Refraksionis Option (SIK RO)
11. Daftar ketenagaan yang tersedia beserta tugasnya
12. Data peralatan yang tersedia
13. Gambar Denah bangunan beserta ukurannya
14. Peta lokasi dengan sarana sejenis
15. Stop map plastik warna merah

B. PROSEDUR
1. Pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi Izin Optik
DOWNLOAD MODUL
2. Verifikasi kelengkapan berkas,
3. Peninjauan lapangan,
4. Penerbitan Rekomendasi Izin Optik

C. WAKTU
Surat Rekomendasi Izin Optik diterbitkan dalam waktu 3 (Tiga) hari setelah peninjauan lapangan dan memenuhi persyaratan.

D. BIAYA / TARIF
Rekomendasi Izin Optik tidak dipungut biaya/GRATIS.

E. PENGADUAN
1. KOTAK SARAN DAN PENGADUAN
2. WEBSITE https://www.lapor.go.id/
3. APPS E-SAMBAT

Back to top button