LOKAKARYA Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Pasuruan pada tanggal 27 september 2022
pada tanggal 27 september 2022 di Ascent Premiere Pasuruan bidang P2P Dinas kesehatan Kota Pasuruan mengadakan acara Lokakarya Program Pencegahanan dan Pengendalian Penyakit
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) merupakan segala bentuk upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, dan/atau masyarakat untuk menghindari atau mengurangi risiko, masalah, dan dampak buruk akibat penyakit baik penyakit menular maupun tidak menular. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 perhatian khusus pencegahan dan pengendalian penyakit adalah pada penyakit jantung, stroke, hipertensi, diabetes, kanker, tuberkulosis, malaria, HIV/AIDS, emerging diseases, penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB dan PD3I, penyakit tropis terabaikan (kusta, filariasis, schistosomiasis), gangguan jiwa, cedera, gangguan penglihatan, dan penyakit gigi dan mulut
Sinergi antar lini akan menjadi kunci sukses dalam penanganan masalah di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit yang dievaluasi berdasarkan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan dan Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP). Selain itu, munculnya penyakit baru yang membutuhkan kerjasama dan kolaborasi antar program juga harus diperkuat seperti munculnya penyakit Monkeypox (Surveilans dan HIV/AIDS/PMS), TBDM, Leptospirosis, TB-Keswa dan lain sebagainya. Untuk itu, melalui lokakarya ini, Dinas Kesehatan Kota Pasuruan berupaya untuk membangun kembali komitmen, kekuatan kolaborasi dan penajaman program pencegahan dan pengendalian penyakit untuk menangani masalah yang muncul akibat adanya masa pandemi yang panjang
Acara tersebut bertujuan untuk
1. Memberikan update materi tatalaksana Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Penyakit Tidak
Menular serta Surveilans Imunisasi;
2. Melakukan kolaborasi program dalam meningkatkan upaya penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak Menular;
3. Melakukan identifikasi kendala yang dihadapi dalam pemenuhan indikator Standar Pelayanan Minimal / Penilaian
Kinerja Puskesmas;