Adendum Perjanjian Kerjasama tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Kota Pasuruan Dalam Rangka UHC – DINKES KOTA PASURUAN
Hi Healthies….
Dalam Pertemuan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Kota Pasuruan yang diselenggarakan pada hari senin, 12 September 2022 di RM.Kurnia, Dinas Kesehatan Kota Pasuruan Dan BPJS Kesehatan menandatangani Adendum Perjanjian Kerjasama tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Kota Pasuruan Dalam Rangka UHC.
Pada Perjanjian Kerjasama Yang Baru, Dinas Kesehatan Diberi Kewenangan untuk Approval Penambahan Peserta PBID.
Kewenangan ini diberikan dalam rangka mendukung inovasi Pelangi yaitu Pelayanan Pengaktifan KIS walaupun memiliki tunggakan premi. Dengan Kewenangan ini, pelayanan lebih mudah dan lebih cepat. untuk aktivasi, masyarakat tdk perlu lagi ke Kantor BPJS Kesehatan. karena seluruh rangkaian pendaftaran dan pengalihan kepesertaan cukup dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik saja.
pada kesempatan ini, Wakil Walikota Pasuruan Adi Wibowo S.TP.MSi Dan Sekertaris Daerah Kota Pasuruan Rudiyanto AP.MM mengapresiasi layanan Inovasi Pelangi yang telah mencapai target. Dalam waktu kurang dari 2 bulan, mampu mengaktifkan kembali 3004 kartu yang semula ditargetkan 2500 kartu.
Semoga dengan hadirnya Layanan Pelangi di Kota Pasuruan , Masyarakat dapat lebih cepat dan lebih mudah dalam mengakses pelayanan kesehatan yang berkualitas.