10. Rekomendasi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP IRT)
REKOMENDASI SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (SPPIRT)
A. PERSYARATAN
1. Fotokopy KTP 1 lembar
2. Contoh label (kemasan)
3. Fotokopy Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
B. PROSEDUR
1. Pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT)
DOWNLOAD FORM
2. Verifikasi kelengkapan berkas,
3. Peninjauan lapangan,
4. Penerbitan Rekomendasi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT)
C. WAKTU
Surat Rekomendasi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT) diterbitkan dalam waktu 3 (Tiga) hari setelah peninjauan lapangan dan memenuhi persyaratan.
D. BIAYA / TARIF
Rekomendasi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT) tidak dipungut biaya/GRATIS.
E. PENGADUAN
1. KOTAK SARAN DAN PENGADUAN
2. WEBSITE https://www.lapor.go.id/
3. APPS E-SAMBAT