STUDI REFERENSI IMPLEMENTASI BLUD DI PUSKESMAS BENJENG GRESIK

Hi Healties,
Pada tahun 2025 semua Puskesmas di Kota Pasuruan telah memiliki status BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) berdasarkan Keputusan Wali Kota Pasuruan Nomor 100.3.3.3/228/423.011/2024 tentang Penerapan Badan Layanan Umum Daerah Pada Pusat Kesehatan Masyarakat). Dengan adanya status BLUD ini diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih komprehensif dan berkualitas.
Dengan diterbitkannya Status BLUD di 8 Puskesmas Kota Pasuruan, hari Rabu, 22 Januari 2025 dilakukan studi referensi implementasi BLUD di Puskesmas Benjeng, Kabupaten Gresik, dalam rangka penguatan penerapan pengelolaan BLUD di Kota Pasuruan.
Banyak ilmu yang didapatkan dan pastinya bermanfaat, sehingga tak lupa kami haturkan terima kasih sebanyak-banyaknya serta sambutan hangat yang telah diberikan oleh dinkes gresik khususnya oleh puskesmas benjeng