Berita

WALI KOTA PASURUAN MENGELUARKAN SE TERKAIT PENGGUNAAN ANTIBIOTIKA DI KOTA PASURUAN

Sebagai upaya pengendalian resistensi antimikroba dan penggunaan antibiotik yang bijak, aman dan rasional, Walikota Pasuruan mengeluarkan Surat Edaran Nomor:400.7.20.1/1215.1/423.104/2024 tentang Penggunaan Antibiotika Secara Bijak Di Sarana Pelayanan Kesehatan Dan Sarana Pelayanan Kefarmasian Di Kota Pasuruan.

Dalam SE dijelaskan terkait keharusan resep dokter/dokter gigi dalam menyerahkan antibiotik, sanksi jika melanggar, dan peran puskesmas dalam upaya promotive dan preventif melalui kegiatan Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (Gema Cermat).

Menindaklanjuti SE tersebut, sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan kefarmasian , langkah awal yang telah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan adalah melaksanakan penandatangan komitmen bersama Apotek, Pemilik Sarana Apotek dan Ikatan Apotek Indonesia (IAI) Kota Pasuruan untuk tidak menyerahkan obat tanpa resep dokter dan dokter gigi.

Dengan terbitnya SE ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan dr.Shierly Marlena.,MM menyampaikan “Apotek dan Faskes mohon segera melaksanakan ketentuan sesuai SE & kepada masyarakat kalau sakit segera berobat ke faskes terdekat & tidak minum obat sembarangan. Karena pemakaian obat yg tidak rasional & penggunaan antibiotik yg tidak sesuai indikasi dapat menyebabkan resistensi antibiotik yg membahayakan kesehatan masyarakat.”


Admin Dinkes

Jl. Cakraningrat No 02, Kota Pasuruan

Leave a Reply

Back to top button