Profil

Struktur Organisasi Dinas Kesehatan

Struktur Organisasi Kota Pasuruan sesuai Perwali No, 56 Tahun 2016
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dinas Kesehatan menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang kesehatan Kota Pasuruan yang dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan yang bertanggung jawab kepada Walikota. Dinas Kesehatan Kota Pasuruan bertugas untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan dan menyelenggarakan fungsi (Peraturan Walikota Nomor 56 Tahun 2016 dan Peraturan Waikota Nomor 10 Tahun 2018):
a.Penyusunan perencanaan bidang kesehatan;
b.Perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan;
c.Pelaksanaan kebijakan teknis bidang kesehatan;
d.Pelaksanaan pelayanan umum bidang kesehatan;
e.Pembinaan, koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan urusan bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit serta pelayanan dan sumberdaya kesehatan;
f.Pengembangan kerjasama lintas wilayah dalam rangka sistem kesehatan wilayah dan sistem kesehatan nacional;
g.Pengendalian, evaluasi dan pelaporan bidang kesehatan;
h.Pelaksanaan ketatausahaan dinas kesehatan; dan
i.Pembinaan terhadap UPT.

Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Dinas Kesehatan Kota Pasuruan dipimpin oleh Kepala Dinas yang dibantu oleh 1 (satu) Sekretaris, 3 (tiga) Kepala Bidang

Admin Dinkes

Jl. Cakraningrat No 02, Kota Pasuruan
Back to top button