SOP PPID Pembantu
Standar Permintaan Informasi
Pemohon dapat mengajukan permintaan informasi kepada badan public dan atau melalui PPID Pembantu
Pemohon wajib melampirkan identitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
– pemohon orang perorangan melampirkan FC KTP / Surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
– Pemohon badan hukum melampirkan FC AKTA Pendirian yang telah mendapatkan pengesahan dari KEMKUMHAM
– Pemohon kelompok / Orang melampirkan Surat Kuasa dan FC KTP / Surat Keterangan Kependudukan memberi Kuasa
– Surat Kuasa Khusus dengan Materai untuk permintaan informasi yang dikuasakan kpd pihak lain yang cakap di hadapan hukum