2. Rekomendasi Surat Ijin Apotek (SIA)

SOP Penerbitan Rekomendasi Izin Apotek.

A. PERSYARATAN
1. Surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku
3. Fotocopy Surat Tanda registrasi Apoteker (STRA)
4. Surat keterangan lulus Uji Kompetensi sebagai Apoteker
5. Akte perjanjian kerjasama Apoteker Pengelola Apotek dengan pemilik sarana Apotek
6. NIB
7. Fotocopy surat bukti yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/ Sewa kontrak
8. Asli dan salinan/ fotocopy surat persetujuan dari atasan langsung bagi pemohon yang berstatus PNS/ anggota ABRI dan pegawai instansi lainnya
9. Surat persetujuan atasan langsung bagi tenaga yang berstatus CPNS/ PNS
10. Rekomendasi dari Puskesmas setempat
11. Rekomendasi dari organisasi profesi (IAI) setempat
12. Surat pernyataan dari Apoteker pengelola Apotek bahwa tidak bekerja sebagai Penanggungjawab di Apotek lain (bermaterai Rp.10.000)
13. Surat pernyataan bersedia mentaati peraturan perundang undangan bidang kesehatan yang berlaku dari pemilik Apotek (bermaterai)
14. Surat pernyataan dari pemilik sarana, bahwa tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang undangan dibidang obat (bermaterai Rp10.000)
15. Surat keterangan sehat dari Dokter Pemerintah
16. Foto Copy SIPA
17. Foto kopi Surat Izin Kerja (SIK TTK) bagi Asisten Apoteker
18. Daftar ketenagaan ditandatangani Calon APA yang ada dilengkapi fotocopy Ijazah yang dilegalisir
19. Daftar terperinci alat / perlengkapan Apotek ditanda tangani Calon APA
20. Gambar denah bangunan, pembagian ruang pelayanan beserta ukurannya dan tata letak inventaris barang dan peralatan lainnya ditandatangani calon APA
21. Peta lokasi Apotek yang disahkan oleh Lurah

B. PROSEDUR
1. Pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi Izin Apotek
DOWNLOAD FORM
2. Verifikasi kelengkapan berkas ,
3. Peninjauan lapangan,
4. Penerbitan Rekomendasi Izin Apotek

C. WAKTU
Surat Rekomendasi Izin Apotek diterbitkan dalam waktu 3 (tiga) hari setelah peninjauan lapangan dan memenuhi persyaratan.

D. BIAYA / TARIF
Rekomendasi Izin Operasional Apotek tidak dipungut biaya/GRATIS.

E. PENGADUAN
1. KOTAK SARAN DAN PENGADUAN
2. WEBSITE https://www.lapor.go.id/
3. APPS E-SAMBAT


Back to top button