Profile – PPID Pembantu

1. PROFIL

a. Latar belakang
Salah satu upaya untuk mewujudkan good governance yang indikatornya adalah adanya keterbukaan atau transparansi pelayanan cepat, tepat, dan sederhana di setiap Badan Publik dengan membentuk Tim PPID Pembantu; dan membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional. Dan sebagai implementasi dari Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dinas kesehatan sebagai salah badan publik yang mempunyai tugas sebagai PPID pembantu juga berupaya mengoptimalkan pelaksanaan UU tersebut yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi public.

b. Motto…
PRIMA
Profesional
Responsive
Inovatif
raMah
Akuntabel

c. Tugas dan Kewenangan PPID Pembantu Dinas Kesehatan Kota Pasuruan

1) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi mampu mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik serta dokumentasi kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2) Merencanakan, tugas pokok dan mengorganisasikan, melaksakan, mengawasi, mengkoordinasikan, dan mengendalikan pengumpulan informasi, pengklasifikasikan informasi pendokumentasian informasi dan pelayanan informasi;
3) Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi kepada publik;
4) Mengolah dan mengklasifikasi informasi dan dokumentasi secara sistematis berdasarkan tugas pokok dan fungsi organisasi serta kategori informasi;
5) Membantu PPID dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya;
6) Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Kota Pasuruan secara berkala dan sesuai kebutuhan;
7) Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi unit kerjanya;
8) Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik dengan penyeleksian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh pejabatyang berwenang;
9) Mengkonsultasikan informasi dikecualikan kepada PPID Kota Pasuruan;
10) Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.

Tata kerja PPID Pembantu Dinas Kesehatan Kota Pasuruan:
1) Secara berkala ataupun setiap saat apabila diperlukan dapat mengadakan rapat baik yang bersifat pleno maupun terbatas dengan PPID Kota Pasuruan dalam rangka merumuskan suatu kebijakan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan PPID pembantu Dinas Kesehatan Kota Pasuruan;
2) Dapat mengundang pihak lain yang berkepentingan untuk hadir pada rapat, guna memperoleh tambahan data/informasi dan/atau masukan yang diperlukan;
3) Dalam pelaksanaan tugasnya PPID pembantu Dinas Kesehatan Kota Pasuruan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan singkronisasi baik di lingkungan kelompok kerjanya maupun dengan PPID Kota Pasuruan;
4) Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan.

d. Struktur organisassi

e. Visi misi
Visi PPID
Terwujudnya Pelayanan Prima Bidang Kesehatan
Misi PPID
1. Mewujudkan Pelayanan Public Secara Transparan, Cepat, Akuntabel Dab Profesional
2. Meningkatkan Mutu Sumber Daya Kesehatan
3. Mengembangkan Inovasi Pelayanan

f. Maklumat pelayanan

Dinas Kesehatan Kota Pasuruan Siap Memberikann
Pelayanan Sesuai Dengan Standart Pelayanan
Jika Tidak Melaksanakan
Maka Kami Siap Menerima Sanksi
Sesuai Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku

g. Pedum PPID
PEDOMAN UMUM PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI BADAN KOORDINASI WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR ( PPID PEMBANTU )

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang –Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 245)
Surat Keputusan Wali Kota Pasuruan Nomor 188/228/423.011/2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Pasuruan
Surat Keputusan Wali Kota Pasuruan Nomor 188/229/423.011/2021 tentang Daftar Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan
Peraturan Komisi Informasi Pusat No. 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik
Peraturan Perundang-undangan lain yang terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik

Back to top button