3.Rekomendasi Ijin Toko Obat

SOP Penerbitan Rekomendasi Izin Toko Obat

A. PERSYARATAN
1. Surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan
2. Fotocopy NIB
3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (pemohon perorangan)
4. Fotocopy NIB dan Ijin Usaha
5. Surat Rekomendasi Kepala Puskesmas setempat
6. Surat pernyataan bersedia mentaati peraturan perundang undangan bidang kesehatan yang berlaku dari pemilik sarana (bermaterai Rp10.000,-)
7. Surat penunjukan sebagai penanggungjawab toko obat
8. Surat pernyataan bersedia sebagai penanggungjawab (bermaterai Rp10.000,-)
9. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir dan Surat Izin Kerja Tenaga Tekhnis Kefarmasian
10. Daftar ketenagaan yang tersedia
11. Gambar Denah bangunan beserta ukurannya
12. Peta lokasi dengan sarana sejenis

B. PROSEDUR
1. Pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi Izin Toko Obat
DOWNLOAD FORM
2. Verifikasi kelengkapan berkas,
3. Peninjauan lapangan,
4. Penerbitan Rekomendasi Izin Toko Obat

C. WAKTU
Surat Rekomendasi Izin Toko Obat diterbitkan dalam waktu 3 (Tiga) hari setelah peninjauan lapangan dan memenuhi persyaratan.

D. BIAYA / TARIF
Rekomendasi Izin Toko Obat tidak dipungut biaya/GRATIS.

E. PENGADUAN
1. KOTAK SARAN DAN PENGADUAN
2. WEBSITE https://www.lapor.go.id/
3. APPS E-SAMBAT


Back to top button